WahanaNews-Nias | Perseteruan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dengan orang-orang yang dituduhnya menyinyir dirinya bakal memasuki babak baru.
Dalam video yang viral di TikTok, Kamis (22/04/2022), Hotman Paris menegaskan bakal mengejar orang-orang yang telah memfitnahnya secara hukum.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
“Tugas saya melawan Peradi Otto Hasibuan sudah selesai, Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi mengatakan Anggaran Dasar (AD) versi Otto yang dibuat melalui rapat pleno tidak sah,”
“Tugas saya berikutnya adalah untuk satu-satu yang nyinyir saya, yang memfitnah saya, yang mengatakatan saya melakukan penyebaran video pornografi, yang menyatakan dansa-dansa itu adalah asusila atau pornografi,”
“Tunggu giliranmu I will chase you (saya akan mengejarmu), I will be there (aku pasti datang), elu bisa bahasa Inggris ngak sih? gua akan kejar kamu secara hukum, selama ini saya diam. Kamu mengatakan bahwa dansa -dansa di Holywings itu seolah-olah asusila, benar-benar otakmu dimana sih,”
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
“OK fitnahanmu terlalu kelewatan, selama ini saya diam elu kira saya tidak berdaya? justru karena saya terlalu maju, terlalu maju dibandingkan dengan kamu, makanya kamu iri, Wait I will be there,” ucap Hotman yang didampingi asprinya yang ke-26.
Sebelumnya diketahui Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.
Alasan pelaporan ini sendiri karena diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.
Ketua umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, menyebut jika pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami dari dewan pimpinan pusat forum Intelektual didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah menerima laporan kami di SPKT Polda, pada 2 april pukul 15.40 WIB, dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin jadi loh, selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan udah engga benar," kata Razman tegas.
"Lihat, saya gak usah cerita, abang kan ketemu saya di Holywings, disitu ada keluarga saya, disitu ada berapa orang cewek? saya disitu ada istri saya. Caranya itu loh, maksud saya pakah karena ada kaitannya? tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kan dia publik figur apalagi kami lawyer katanya disitu melekat setiap hari, jadi saya melihat memang orang ini gak fair cara kerjanya," ucap Razman menambahkan.
Tak hanya itu, Bintomawi Sumurung selaku pelapor menegaskan kepada pengacara kondang itu, agar Hotman Paris kedepannya tak mengalihkan isu.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri, mau naik panggung, tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial dengan centang biru," katanya. [tum/CKZ]