Selain adanya larangan tersebut, juga disampaikan sejumlah poin lain terkait pokok materi dalam rancangan ini.
Di antaranya yakni adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Baca Juga:
Delapan Ironi Persoalan Tembakau di Indonesia
Selain itu, rancangan tersebut juga akan mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik.
Serta akan dilakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Aturan yang lain yakni akan ada pengawasan terkait iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Cukai Rokok Hingga 2027
Rancangan PP tersebut juga akan mengatur mengenai penegakan dan penindakan adanya pelanggaran. [rgo/CKZ]