NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kian maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Gunungsitoli meresahkan masyarakat. Kepolisian Resor (Polres) Nias memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Ini sebenarnya ranah Bea Cukai, kita akan koordinasi," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dikonfirmasi, NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Nilai Barang Ilegal Rp6,8 Triliun Hasil Penindakan Sepanjang 2025
Ditanyakan apakah akan dilakukan razia terkait peredaran rokok ilegal tersebut, Motivasi Gea, menegaskan pihaknya menunggu hasil koordinasi dari Bea Cukai.
"Kita tunggu, kita koordinasi dulu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warung atau toko kelontong di Kota Gunungsitoli diduga menjual bebas rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Pelaku Rokok Ilegal Harus Bayar Pajak Usai Diberdayakan: ‘Kalau Nggak Saya Sikat’
Dari penelusuran, pada Senin (29/9/2025), rokok ilegal ini dijual dengan harga bervariasi kisaran Rp 14.000 sampai dengan Rp 17.000. Sehingga menarik minat perokok untuk membelinya karena harganya lebih murah daripada rokok legal yang ada pita cukai.
Setidaknya, ada beberapa merek rokok ilegal yang mudah ditemui di toko kelontong antara lain Oris, Infinix, Luffman, dan lain-lain.
Bahkan ada toko kelontong yang nekat memajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi. Ada juga yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi.