Peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan selain itu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sanksi Hukum bagi Pengedar atau Penjual
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Nilai Barang Ilegal Rp6,8 Triliun Hasil Penindakan Sepanjang 2025
Untuk diketahui, mengedarkan atau menjual rokok ilegal sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Pelaku Rokok Ilegal Harus Bayar Pajak Usai Diberdayakan: ‘Kalau Nggak Saya Sikat’
Pasal 56 berbunyi:
"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar". [CKZ]