Diduga rokok ilegal ini diselundupkan ke Kota Gunungsitoli melalui jalur laut. Beredar isu, ada bos besar pemasok rokok ilegal ini ke Gunungsitoli. Tidak hanya di Kota Gunungsitoli, rokok ilegal ini menurut informasi didistribusikan ke beberapa wilayah kabupaten yang ada di Pulau Nias.
Pemda dan APH Diminta Bertindak
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Nilai Barang Ilegal Rp6,8 Triliun Hasil Penindakan Sepanjang 2025
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan razia.
Termasuk masyarakat diminta
berperan aktif untuk tidak
membeli atau mengedarkan rokok
ilegal, serta melaporkan apabila
menemukan peredarannya.
Dengan penegakan hukum yang
konsisten, diharapkan peredaran
rokok ilegal ini dapat
ditekan demi melindungi
kesehatan masyarakat serta
menjaga penerimaan negara.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Pelaku Rokok Ilegal Harus Bayar Pajak Usai Diberdayakan: ‘Kalau Nggak Saya Sikat’
Menkeu Larang Penjualan Rokok Ilegal
Dilansir dari berbagai sumber, mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok ilegal di seluruh kanal distribusi, termasuk warung kelontong dan platform e-commerce. Kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan bahwa pelarangan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.