WahanaNews.co | Pemerintah telah tetapkan hari libur nasional untuk tahun 2023.
Hari libur selama setahun ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
Selama Libur Nataru Polisi Terapkan Contraflow di Tol Transjawa, Ini Jadwalnya
Lalu, ada berapa libur nasional tahun 2023?
Libur nasional 2023
Dalam SKB tiga menteri di atas, terdapat 15 hari libur nasional di tahun 2023.
Baca Juga:
Ini Alasan Kenapa Jumat 2 Juni Libur dan Ditetapkan Jadi Cuti Bersama
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili