Nias.WahanaNews.co | Konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar.
Namun konsumen listrik juga berkewajiban untuk menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya dan memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Demikian disampaikan Analis Ketenagalistrikan Agung Priambodo dalam Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, dikutip dari Website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (25/11/2021).
Agung menjelaskan hak dan kewajiban konsumen listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peserta sosialisasi sebagian besar merupakan masyarakat pelanggan PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan dan dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Ridwan Dumroh.
Turut hadir dalam acara ini Camat Menteng Paris Limbong dan Manajer Pelayanan Pelanggan dam Niaga PLN Distribusi Jakarta Raya Kris Cahyono.
Agung mengatakan salah satu indikator untuk mengukur pelayanan terhadap konsumen listrik adalah Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).