Besaran TMP ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan dan wajib diumumkan agar konsumen mengetahuinya. Ada enam indikator pinalti dalam TMP, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
"Sesuai penetapan besaran TMP PLN Area Menteng tahun 2018, lama gangguan listrik yang dialami konsumen maksimal 5 jam secara kumulatif per bulan. Artinya, jika lama gangguannya lebih dari itu, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau pengurangan tagihan," kata Agung.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Kompensasi TMP sebesar 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan tariff adjusment (nonsubsidi) dan 20% untuk pelanggan tarif subsidi. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan langsung berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya. Dan untuk pelanggan prabayar, kompensasinya berupa digit token listrik pada saat pembelian token listrik.
Meskipun sudah ditentukan enam indikator pinalti, ada hal-hal yang bisa membuat TMP dibebaskan dari kompensasi. Antara lain, keadaan kahar seperti bencana alam dan huru-hara. Khusus untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, kompensasi tidak berlaku jika faktor penyebabnya adalah bukan karena kelalaian PLN, untuk keselamatan umum, dan terkait penyidikan.
Agung menyampaikan Ditjen Ketenagalistrikan membuka ruang yang luas sebagai media pengaduan konsumen.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
"Kalau bapak dan ibu sudah menelepon PLN 123 tetapi belum puas atau dirasa kurang, bapak dan ibu bisa mengadu ke kami di Subdit Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan," ujarnya. Penyampaian pengaduan bisa secara langsung atau tertulis melalui email [email protected] dan melalui fax/telepon (021) 5277139.
"Pengaduan juga bisa dilakukan melalui kolom surat pembaca di media cetak nasional karena kami selalu pantau," Agung menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Eri Nurcahyanto menyampaikan kebijakan tarif tenaga listrik dan subsidi listrik.