NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Universitas Prima Indonesia (UNPRI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kesepakatan kerjasama ini ditandatangani secara langsung Rektor UNPRI, Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes, dengan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, di ruang kerja Kajari, di Jalan Soekarno No. 9, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Perkuat Layanan Hukum Agraria, BPN dan Kejari Humbahas Teken MoU
"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendidikan, Penelitian, Riset, Pengembangan Teknologi, Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM di UNPRI khususnya di Wilayah Hukum Kejari Gunungsitoli," kata Parada Situmorang.
Parada mengatakan pelaksanaan MoU ini berdasarkan yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 33 yakni Kejaksaan dalam mengadakan tugas dan wewenang membina kerjasama dan komunikasi dengan lembaga atau instansi lainnya.
"Kami sangat terbuka menjadi tempat riset dan penelitian dalam konteks penegakan hukum dan penerapan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia dan Singapura Sepakati Zona Industri Hijau di Kepulauan Riau
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Plt. Kasi Datun, beserta jajaran UNPRI. [CKZ]