WahanaNews-Nias | Kepala Sekolah SDN 070991 Mudik, Yonarius Nduru dan orangtua siswa, Suarno, menyadari adanya kesalahpahaman atas informasi larangan memakai jilbab di sekolah.
Oleh karena itu, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Kesepakatan kedua belah pihak ini terlaksana dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Mudik, Karsani Aulia Polem, di Kantor Desa Mudik, Gunungsitoli, Jum'at (15/7/2022) sore.
Mengutip dari surat pernyataan tersebut, Kepala Sekolah SDN 070991 Mudik, Yonarius Nduru, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat muslim dan orangtua siswa terkait adanya informasi pelarangan menggunakan jilbab yang terjadi pada hari Kamis (14/7/2022) kemarin.
Dalam surat pernyataan tersebut oleh kedua belah pihak yakni Kepala Sekolah dan orangtua siswi menjelaskan bahwa kejadian itu hanya merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Kemudian, Yonarius Ndruru menjelaskan bahwa tidak bermaksud melarang atau memerintahkan atau mewajibkan seluruh peserta didik yang beragama Islam, untuk menggunakan pakaian seragam khas muslimah.
Masih dalam surat pernyataan itu, Yonarius Ndruru mengklarifikasikan terkait keseragaman pakaian dimaksud sesuai dengan Permen Dikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya, kepala sekolah memastikan bahwa peserta didik yakni anak dari Suarno dapat kembali mengikuti proses kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di UPTD SD Negeri 070991 Mudik.