Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah turut disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kepala Desa Mudik, Komite Sekolah.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Rahmat Jaya Harefa, mengungkapkan jika telah mendapat perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, untuk segera mengusut tuntas adanya pelarangan siswa pakai jilbab di sekolah. Ia mengatakan tim investigasi itu dipimpin langsung olehnya.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
"Tadi pak kadis telah perintahkan kita untuk segera usut informasi adanya siswa dilarang pakai jilbab disekolah" ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Rahman Jaya Harefa, di Kantor Kepala Desa Mudik, Gunungsitoli, Jum'at (15/7/2022) sore.
Terkait hal ini, Lanjut dia, tim sudah melakukan pengumpulan bahan informasi, memintai keterangan oknum Kepala Sekolah dimaksud serta meminta informasi dari orangtua siswa. Dan tadi siang hinga sore hari ini Jum'at dengan dimediasi oleh Kepala Desa Mudik Karsani Aulia Polem.
"Dari hasil mediasi, telah mencapai kesepakatan dan telah membuat pernyataan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dari informasi yang disampaikan maupun diterima oleh seluruh pihak," ujarnya.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Kemudian, hasil mediasi dari kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan kesepatan yang nantinya menjadi bahan kepada pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan proses berjenjang.
"Yang pastinya baik orangtua maupun oknum kepala sekolah sudah melakukan kesepatakan dan menandatangi pernyataan bersama, sehingga permasalahan ini hanya kesalahpahaman informasi," tegasnya. [CKZ]