NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Adanya pernyataan yang dilontarkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, Politisi Partai NasDem, mengatakan masyarakat Nias harus merdeka jika bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara tidak ditetapkan sebagai bencana nasional beberapa waktu lalu menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Kali ini datang dari pihak Universitas Nias (UNIAS). Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase, SE., M.Pd merasa perlu menanggapi isu tersebut sebagai tanggung jawab moral, akademik, dan kebangsaan.
Baca Juga:
Pesan Plt. Rektor UNIAS kepada 865 Mahasiswa yang Diwisuda, Nomor 3 Paling Berkesan
Delipiter Lase mengungkapkan bahwa UNIAS memahami penderitaan masyarakat akibat bencana
"Kita menyadari sepenuhnya dampak serius bencana banjir dan longsor terhadap masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Nias, yang mengalami gangguan distribusi logistik, lonjakan harga bahan pokok, keterbatasan akses transportasi, serta tekanan sosial dan ekonomi yang berat," kata Delipiter Lase, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Penderitaan masyarakat akibat bencana adalah fakta kemanusiaan yang nyata dan tidak boleh diabaikan oleh negara. Namun, bencana tidak dapat dijadikan dasar ajakan pemisahan diri.
Baca Juga:
Wisuda 865 Mahasiswa, Plt. Rektor UNIAS: Kampus Ini Terus Bertumbuh
"UNIAS menegaskan bahwa menjadikan bencana alam sebagai dasar ajakan “merdeka” atau pemisahan diri dari Indonesia adalah keliru secara konstitusional dan berbahaya secara kebangsaan," ujarnya.
Bentuk negara Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dengan demikian, keutuhan NKRI bersifat final dan tidak bersyarat, termasuk dalam kondisi krisis dan bencana.
Hematnya, persoalan logistik dan mahalnya sembako adalah masalah kebijakan, bukan kedaulatan. UNIAS memandang bahwa mahalnya harga sembako, terbatasnya frekuensi pengiriman, jalur distribusi yang memutar dan mahal, merupakan masalah tata kelola logistik, infrastruktur, dan kebijakan penanganan wilayah kepulauan, yang harus diselesaikan melalui intervensi negara, bukan melalui wacana disintegrasi.