Hematnya, persoalan logistik dan mahalnya sembako adalah masalah kebijakan, bukan kedaulatan. UNIAS memandang bahwa mahalnya harga sembako, terbatasnya frekuensi pengiriman, jalur distribusi yang memutar dan mahal merupakan masalah tata kelola logistik, infrastruktur, dan kebijakan penanganan wilayah kepulauan yang harus diselesaikan melalui intervensi negara, bukan melalui wacana disintegrasi.
Hal ini sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum".
Baca Juga:
Pesan Plt. Rektor UNIAS kepada 865 Mahasiswa yang Diwisuda, Nomor 3 Paling Berkesan
Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Melampaui Batas Konstitusi
Ia menegaskan bahwa UNIAS menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut harus bertanggung jawab, tidak memprovokasi perpecahan, dan tidak menempatkan penderitaan rakyat sebagai alat tekanan politik yang melampaui konstitusi.
Pancasila Mengajarkan Persatuan, Terutama di Tengah Bencana
Baca Juga:
Wisuda 865 Mahasiswa, Plt. Rektor UNIAS: Kampus Ini Terus Bertumbuh
Sebagai institusi pendidikan, UNIAS berpegang teguh pada Pancasila, khususnya Sila Ketiga “Persatuan Indonesia".
Dalam konteks bencana, sila ini bermakna bahwa ketika satu wilayah menderita, seluruh bangsa wajib hadir dan bertanggung jawab.
"Bukan dengan memisahkan diri, tetapi dengan memperkuat solidaritas nasional dan kehadiran negara," ujarnya