NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Adanya pernyataan yang dilontarkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, Politisi Partai NasDem, beberapa waktu lalu mengatakan masyarakat Nias harus merdeka jika bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara tidak ditetapkan sebagai bencana nasional menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Kali ini datang dari pihak Universitas Nias (UNIAS). Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase, SE., M.Pd merasa perlu menanggapi isu tersebut sebagai tanggung jawab moral, akademik, dan kebangsaan.
Baca Juga:
Pesan Plt. Rektor UNIAS kepada 865 Mahasiswa yang Diwisuda, Nomor 3 Paling Berkesan
Delipiter Lase mengungkapkan bahwa UNIAS memahami penderitaan masyarakat akibat bencana
"Kita menyadari sepenuhnya dampak serius bencana banjir dan longsor terhadap masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Nias yang mengalami gangguan distribusi logistik, lonjakan harga bahan pokok, keterbatasan akses transportasi, serta tekanan sosial dan ekonomi yang berat," kata Delipiter Lase, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Penderitaan masyarakat akibat bencana adalah fakta kemanusiaan yang nyata dan tidak boleh diabaikan oleh negara. Namun, bencana tidak dapat dijadikan dasar ajakan pemisahan diri.
Baca Juga:
Wisuda 865 Mahasiswa, Plt. Rektor UNIAS: Kampus Ini Terus Bertumbuh
"UNIAS menegaskan bahwa menjadikan bencana alam sebagai dasar ajakan “merdeka” atau pemisahan diri dari Indonesia adalah keliru secara konstitusional dan berbahaya secara kebangsaan," ujarnya.
Bentuk Negara Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Dengan demikian, keutuhan NKRI bersifat final dan tidak bersyarat, termasuk dalam kondisi krisis dan bencana.
Hematnya, persoalan logistik dan mahalnya sembako adalah masalah kebijakan, bukan kedaulatan. UNIAS memandang bahwa mahalnya harga sembako, terbatasnya frekuensi pengiriman, jalur distribusi yang memutar dan mahal merupakan masalah tata kelola logistik, infrastruktur, dan kebijakan penanganan wilayah kepulauan yang harus diselesaikan melalui intervensi negara, bukan melalui wacana disintegrasi.
Hal ini sejalan dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum".
Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Melampaui Batas Konstitusi
Ia menegaskan bahwa UNIAS menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut harus bertanggung jawab, tidak memprovokasi perpecahan, dan tidak menempatkan penderitaan rakyat sebagai alat tekanan politik yang melampaui konstitusi.
Pancasila Mengajarkan Persatuan, Terutama di Tengah Bencana
Sebagai institusi pendidikan, UNIAS berpegang teguh pada Pancasila, khususnya Sila Ketiga “Persatuan Indonesia".
Dalam konteks bencana, sila ini bermakna bahwa ketika satu wilayah menderita, seluruh bangsa wajib hadir dan bertanggung jawab.
"Bukan dengan memisahkan diri, tetapi dengan memperkuat solidaritas nasional dan kehadiran negara," ujarnya
Sikap UNIAS
Oleh karena itu, UNIAS menegaskan sikap menolak segala bentuk narasi pemisahan diri dari NKRI, mendorong penetapan status bencana dan bantuan nasional melalui jalur konstitusional, mengajak semua pihak termasuk pejabat publik untuk menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang menenangkan, mendidik, dan menyatukan, bukan memecah belah.
"UNIAS berdiri bersama masyarakat korban bencana, namun tidak berdiri bersama narasi disintegrasi. Bencana harus melahirkan kehadiran negara, kebijakan yang adil, dan solusi berbasis ilmu pengetahuan, bukan ancaman pemisahan diri," tegasnya.
Menutup pernyataannya Delipiter Lase menyerukan NKRI bukan lawan perjuangan rakyat Nias.
"NKRI adalah alat konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Nias," tambahnya. [CKZ]