NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan kesiapannya dalam mengawal seluruh program pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kajati Sumut, Harli Siregar, ketika menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, di ruang kerjanya, lantai II Kantor Kejati Sumut, di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, Senin (9/3/2026) sore.
Baca Juga:
Kontroversi Kasus Amsal Sitepu Berujung Krisis Kepercayaan, DPR Desak Evaluasi Total
"Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," kata Harli.
Dia pun menjelaskan mekanisme dukungan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PU dalam proses pemulihan pascabencana. Selain itu, dari sisi intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini juga menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” terang Harli.
Baca Juga:
Korupsi Jasa dan Kenavigasian Pelabuhan, Eks KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut
Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara. Menurutnya, kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Dody Hanggodo, dalam pertemuan itu, mengutarakan tujuan dari kunjungannya. Ia meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam program-program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.