NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Belakangan ini, dunia pendidikan tinggi di Pulau Nias dihebohkan dengan pemberitaan beberapa media online lokal terkait ijazah Strata 1 (S1) Ilmu Manajemen di Universitas Eka Sakti, Padang, Plt. Rektor Universitas Nias (UNIAS) Delipiter Lase, SE., M.Pd, yang dianggap tidak memiliki keabsahan lantaran riwayat pendidikannya tidak terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bahkan, ijazah S1 tersebut dituding palsu.
Pada satu kesempatan saat hadir memberikan orasi dengan tema "Peran Strategis Perguruan Tinggi" di kegiatan Sidang Senat Terbuka Wisuda Universitas Nias (UNIAS) ke-IV Program Sarjana (S1) dan Diploma III yang dilaksanakan di Auditorium STT BNKP Sunderman Jalan Pendidikan, No. 19, Gunungsitoli, Sabtu (13/12/2025), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatra Utara (Sumut), Prof. Dr. Ando Saiful Anwar Matondang, mengomentari atas adanya tudingan tersebut.
Baca Juga:
Berencana Studi ke Luar Negeri? Begini Cara Legalisasi Ijazahnya
Ando Saiful Anwar Matondang menjelaskan bahwa PDDikti mulai dilaksanakan tahun 2002 ke atas.
"Bagi yang tamat sebelum tahun itu, seperti saya tamat dari IKIP Padang tahun 1991 belum ada PDDikti," ungkap Ando Saiful Anwar Matondang, dikutip dari video siaran langsung Facebook @Universitas Nias, Senin (15/12/2025).
Jadi, lanjut dia mengingatkan agar jangan mengejar ijazah pejabat hanya karena tidak ada di PDDikti.
Baca Juga:
Dukung Merdeka Belajar, BTN KC Ambon Teken PKS dengan LLDikti dan Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta
"Saya juga tidak ada (terdata_red) ijazah S1-nya di PDDikti, karena pada masa itu belum digitalisasi, masih manual. Kalau tidak ada Pak, bagaimana? Bapak-Ibu yang punya ijazah minta surat keterangan dari kampus tempat Bapak-Ibu tamat. Mereka akan membuat surat keterangan yang diakui," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebuah kesalahan jika mencari keabsahan ijazah seseorang hanya jika terdata PDDikti.
"PDDikti baru mulai 10 tahun terakhir ini. Jadi bagi angkatan manula seperti saya, jangan dicek di PDDikti, itu salah! karena kami tamat belum ada PDDikti, dan kami tidak dikenakan aturan PDDikti yang berbasis digital," terangnya.