NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Belakangan ini, dunia pendidikan tinggi di Pulau Nias dihebohkan dengan pemberitaan beberapa media online lokal terkait ijazah Strata 1 (S1) Ilmu Manajemen di Universitas Eka Sakti, Padang, Plt. Rektor Universitas Nias (UNIAS) Delipiter Lase, SE., M.Pd, yang dianggap tidak memiliki keabsahan lantaran riwayat pendidikannya tidak terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bahkan, ijazah S1 tersebut dituding palsu.
Pada satu kesempatan saat hadir memberikan orasi dengan tema "Peran Strategis Perguruan Tinggi" di kegiatan Sidang Senat Terbuka Wisuda Universitas Nias (UNIAS) ke-IV Program Sarjana (S1) dan Diploma III yang dilaksanakan di Auditorium STT BNKP Sunderman Jalan Pendidikan, No. 19, Gunungsitoli, Sabtu (13/12/2025), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatra Utara (Sumut), Prof. Dr. Ando Saiful Anwar Matondang, mengomentari atas adanya tudingan tersebut.
Baca Juga:
Berencana Studi ke Luar Negeri? Begini Cara Legalisasi Ijazahnya
Ando Saiful Anwar Matondang menjelaskan bahwa PDDikti mulai dilaksanakan tahun 2002 ke atas.
"Bagi yang tamat sebelum tahun itu, seperti saya tamat dari IKIP Padang tahun 1991 belum ada PDDikti," ungkap Ando Saiful Anwar Matondang, dikutip dari video siaran langsung Facebook @Universitas Nias, Senin (15/12/2025).
Jadi, lanjut dia mengingatkan agar jangan mengejar ijazah pejabat hanya karena tidak ada di PDDikti.
Baca Juga:
Dukung Merdeka Belajar, BTN KC Ambon Teken PKS dengan LLDikti dan Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta
"Saya juga tidak ada (terdata_red) ijazah S1-nya di PDDikti, karena pada masa itu belum digitalisasi, masih manual. Kalau tidak ada Pak, bagaimana? Bapak-Ibu yang punya ijazah minta surat keterangan dari kampus tempat Bapak-Ibu tamat. Mereka akan membuat surat keterangan yang diakui," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebuah kesalahan jika mencari keabsahan ijazah seseorang hanya jika terdata PDDikti.
"PDDikti baru mulai 10 tahun terakhir ini. Jadi bagi angkatan manula seperti saya, jangan dicek di PDDikti, itu salah! karena kami tamat belum ada PDDikti, dan kami tidak dikenakan aturan PDDikti yang berbasis digital," terangnya.
Tetapi, sambung dia, bagi mahasiswa UNIAS yang baru diwisuda sudah ada namanya di PDDikti.
"Karena sudah kami validasi," katanya.
Ia menegaskan bahwa pendataan tidak membedakan antara negeri dan swasta.
"Kami akan me-record data anak-anak ini, mulai diajukan dua minggu atau tiga minggu lalu. Dan kami entry datanya beserta operator, sehingga yang di wisuda hari ini ada namanya di PDDikti, karena mereka sudah tamatan yang wajib dilaporkan di PDDikti," jelasnya
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Inovasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Nias, Trisman Harefa, S.S., M.Pd, menegaskan bahwa, Plt Rektor UNIAS, Delipiter Lase, telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Manajemen pada tahun 1998 di Universitas Eka Sakti, Padang.
"Ijazah dan transkrip akademik beliau sah, lengkap, dan telah dilegalisasi oleh universitas asal," kata Trisman Harefa, Kamis (11/12/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan data tersebut di PD DIKTI bukan terkait keabsahan ijazah, melainkan karena lulusan tahun 1998 berada pada periode sebelum PDDikti diberlakukan secara nasional.
"PDDikti mulai berjalan penuh pada 2002, sehingga lulusan sebelum tahun itu tidak otomatis masuk ke sistem digital," terangnya.
Terkait kemunculan nama “Delipiter Lase” pada data Universitas Dharma Agung (UDA), Medan, Trisman Harefa menegaskan bahwa Delipiter Lase tidak pernah kuliah di sana.
"Tidak ada dokumen, nomor induk, atau riwayat akademik yang menunjukkan keterkaitan," sebutnya.
Ia menyebutkan jika kasus itu diduga kuat akibat kesamaan nama, terutama karena data era pra-digital belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. LLDIKTI kini melakukan verifikasi pemisahan data.
"Riwayat akademik lanjutan Pak Delipiter Lase, yakni Magister Manajemen (UKI, 2004) dan program Doktor di Universitas Sumatera Utara, tercatat resmi dalam PDDikti," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Trisman Harefa menegaskan bahwa Ijazah S-1 Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti, Padang adalah sah.
"Tidak tercatatnya di PDDikti bersifat administratif, catatan Universitas Dharma Agung bukan miliknya, dan Riwayat pendidikan S-2 dan S-3 terverifikasi resmi," tambahnya. [CKZ]