NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat inisial SAG dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). SAG dilaporkan buntut dari video viral diduga sedang asyik menghisap sabu.
"Kami sudah melaporkan ke BK DPRD Kabupaten Nias Barat kemarin," kata Kordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM Gempur, Fatiziduhu Zai, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
MPLS 2026 di SDN 091621 Kecamatan Bandar Berjalan Kondusif, Fokus Adaptasi dan Karakter Siswa
Ia mengungkapkan laporan tersebut secara resmi disampaikan berdasarkan surat nomor: 248/Gempur-KN/3105/V/2026, terkait dugaan penggunaan barang terlarang oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dengan inisial ""SAG" dari Fraksi Hanura.
"Dalam laporan itu kami sudah sampaikan secara terinci dan lampirkan bukti-bukti berupa video yang kami peroleh dari beberapa akun facebook," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Fatiziduhu Zai meminta kepada BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memproses laporan tersebut.
Baca Juga:
Hanura Panggil "SAG" tapi Tak Datang Buntut Video Viral Diduga Hisap Sabu: Diberi Peringatan Pertama
"Kami minta segera diproses sebagaimana tugas utama BK seperti tertuang pada Pasal 85
sampai Pasal 92 Peraturan DPRD kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun
2025 dan UU Nomor 13 tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD 3," ujarnya.
Menurut penilaiannya, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan moralitas sebagai seorang wakil rakyat serta tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang utamanya sejenis narkotika sebagaimana diamanatkan
dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau nantinya hasil penyelidikan, verifikasi,dan Klarifikasi menunjukkan kebenaran dari laporan tersebut, maka diminta kepada Yang Terhormat Ketua dan BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Barat," katanya.