"Tidak ada dokumen, nomor induk, atau riwayat akademik yang menunjukkan keterkaitan," sebutnya.
Ia menyebutkan jika kasus itu diduga kuat akibat kesamaan nama, terutama karena data era pra-digital belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. LLDIKTI kini melakukan verifikasi pemisahan data.
Baca Juga:
Berencana Studi ke Luar Negeri? Begini Cara Legalisasi Ijazahnya
"Riwayat akademik lanjutan Pak Delipiter Lase, yakni Magister Manajemen (UKI, 2004) dan program Doktor di Universitas Sumatera Utara, tercatat resmi dalam PDDikti," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Trisman Harefa menegaskan bahwa Ijazah S-1 Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti, Padang adalah sah.
"Tidak tercatatnya di PDDikti bersifat administratif, catatan Universitas Dharma Agung bukan miliknya, dan Riwayat pendidikan S-2 dan S-3 terverifikasi resmi," tambahnya. [CKZ]