Tetapi, sambung dia, bagi mahasiswa UNIAS yang baru diwisuda sudah ada namanya di PDDikti.
"Karena sudah kami validasi," katanya.
Baca Juga:
Berencana Studi ke Luar Negeri? Begini Cara Legalisasi Ijazahnya
Ia menegaskan bahwa pendataan tidak membedakan antara negeri dan swasta.
"Kami akan me-record data anak-anak ini, mulai diajukan dua minggu atau tiga minggu lalu. Dan kami entry datanya beserta operator, sehingga yang di wisuda hari ini ada namanya di PDDikti, karena mereka sudah tamatan yang wajib dilaporkan di PDDikti," jelasnya
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Inovasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Nias, Trisman Harefa, S.S., M.Pd, menegaskan bahwa, Plt Rektor UNIAS, Delipiter Lase, telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Manajemen pada tahun 1998 di Universitas Eka Sakti, Padang.
Baca Juga:
Dukung Merdeka Belajar, BTN KC Ambon Teken PKS dengan LLDikti dan Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta
"Ijazah dan transkrip akademik beliau sah, lengkap, dan telah dilegalisasi oleh universitas asal," kata Trisman Harefa, Kamis (11/12/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa ketiadaan data tersebut di PD DIKTI bukan terkait keabsahan ijazah, melainkan karena lulusan tahun 1998 berada pada periode sebelum PDDikti diberlakukan secara nasional.
"PDDikti mulai berjalan penuh pada 2002, sehingga lulusan sebelum tahun itu tidak otomatis masuk ke sistem digital," terangnya.
Terkait kemunculan nama “Delipiter Lase” pada data Universitas Dharma Agung (UDA), Medan, Trisman Harefa menegaskan bahwa Delipiter Lase tidak pernah kuliah di sana.