WahanaNews-Nias | Kepala Sekolah SDN 070991 Mudik, Yonarius Nduru dan orangtua siswa, Suarno, menyadari adanya kesalahpahaman atas informasi larangan memakai jilbab di sekolah.
Oleh karena itu, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Kesepakatan kedua belah pihak ini terlaksana dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Mudik, Karsani Aulia Polem, di Kantor Desa Mudik, Gunungsitoli, Jum'at (15/7/2022) sore.
Mengutip dari surat pernyataan tersebut, Kepala Sekolah SDN 070991 Mudik, Yonarius Nduru, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat muslim dan orangtua siswa terkait adanya informasi pelarangan menggunakan jilbab yang terjadi pada hari Kamis (14/7/2022) kemarin.
Dalam surat pernyataan tersebut oleh kedua belah pihak yakni Kepala Sekolah dan orangtua siswi menjelaskan bahwa kejadian itu hanya merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Kemudian, Yonarius Ndruru menjelaskan bahwa tidak bermaksud melarang atau memerintahkan atau mewajibkan seluruh peserta didik yang beragama Islam, untuk menggunakan pakaian seragam khas muslimah.
Masih dalam surat pernyataan itu, Yonarius Ndruru mengklarifikasikan terkait keseragaman pakaian dimaksud sesuai dengan Permen Dikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya, kepala sekolah memastikan bahwa peserta didik yakni anak dari Suarno dapat kembali mengikuti proses kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di UPTD SD Negeri 070991 Mudik.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah turut disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kepala Desa Mudik, Komite Sekolah.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Rahmat Jaya Harefa, mengungkapkan jika telah mendapat perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, untuk segera mengusut tuntas adanya pelarangan siswa pakai jilbab di sekolah. Ia mengatakan tim investigasi itu dipimpin langsung olehnya.
"Tadi pak kadis telah perintahkan kita untuk segera usut informasi adanya siswa dilarang pakai jilbab disekolah" ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Rahman Jaya Harefa, di Kantor Kepala Desa Mudik, Gunungsitoli, Jum'at (15/7/2022) sore.
Terkait hal ini, Lanjut dia, tim sudah melakukan pengumpulan bahan informasi, memintai keterangan oknum Kepala Sekolah dimaksud serta meminta informasi dari orangtua siswa. Dan tadi siang hinga sore hari ini Jum'at dengan dimediasi oleh Kepala Desa Mudik Karsani Aulia Polem.
"Dari hasil mediasi, telah mencapai kesepakatan dan telah membuat pernyataan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dari informasi yang disampaikan maupun diterima oleh seluruh pihak," ujarnya.
Kemudian, hasil mediasi dari kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan kesepatan yang nantinya menjadi bahan kepada pimpinan, untuk selanjutnya dilakukan proses berjenjang.
"Yang pastinya baik orangtua maupun oknum kepala sekolah sudah melakukan kesepatakan dan menandatangi pernyataan bersama, sehingga permasalahan ini hanya kesalahpahaman informasi," tegasnya. [CKZ]