NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Di tengah persiapan pelaksanaan even surfing internasional Afulu Pro 2025 di Pantai Selancar Turedawola, Kecamatan Afulu, yang akan diikuti para peselancar dari dalam negeri maupun dari luar negeri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu bagian dari Panitia Pelaksana kegiatan tersebut sedang diterpa prahara kasus dugaan korupsi.
Tidak main-main, pada Kamis (12/6/2025), salah seorang PPK inisial ISZ ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ISZ juga menjabat Kepala Bidang Sarana Prasarana di Disparbud Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
ISZ ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Meskipun demikian, even surfing internasional Afulu Pro 2025 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2025.
"30 Juni adalah pembukaan dan 1 sampai dengan 3 Juli surfing sekaligus penutupan," kata Plt. Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Yurman Waruwu, kepada WAHANANEWS.CO, Sabtu (14/6/2025) pagi.
Baca Juga:
Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Jaksa akan Periksa Eks Kadis Parbud dan Rekanan
Yurman menjelaskan pada even ini pelaksana kegiatan adalah tim penyelenggara yang di SK-kan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.
"Dinas Pariwisata merupakan bagian dari Panitia pelaksana," terangnya.
Disinggung terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022, Yurman Waruwu, memastikan tidak akan menganggu even surfing internasional Afulu Pro 2025.
"Kasus yang sedang berlangsung tentu tidak mengganggu persiapan Afulu Pro 2025," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Gunungsitoli terkait kasus tersebut.
"Saya belum belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus itu," katanya.
Namun, ia mendukung langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Sebagai warga yang taat hukum, kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejari Gunungsitoli," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025) sore.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Pembuatan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
"Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, sesaat usai dilakukan penahanan terhadap tersangka ISZ.
Parahnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ, dimana sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
"Namun, tersangka ISZ membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," ungkap Yaatulo Hulu.
Atas perbutaannya, ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ISZ resmi kita tahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," sebutnya.
Sedangkan Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai dan pihak Penyedia Jasa (Rekanan), rencananya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan diperiksa Penyidik.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. [CKZ]