Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan -
Kasus bocah perempuan berinisial NN (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan yang viral di media sosial diduga mengalami kekerasan bertahun-tahun memicu kontroversi di tengah publik.
Pasalnya, pasca Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil pemeriksaan kondisi bocah tersebut yang menyebutkan jika ditemukan kelainan tulang belakang melengkung merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.
Baca Juga:
Kasus Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa, Dinkes Ungkap Hasil Rontgen: Kelainan Kongenital
Tidak hanya itu, Dinkes sendiri juga menyatakan pada kakinya tidak tampak ada patahan dan kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.
"Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025).
Sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kisah Pilu Bocah di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Saat Ditemukan Jalan Merangkak
Ponisman mengatakan bahwa sebelum dirinya menjabat Kades tahun 2020 yang lalu, dapat dipastikan kondisi korban normal dan tidak ada cacat.
"Sepengetahuan saya, anak ini normal, tidak cacat dan sehat," kata Ponisman di Polres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No.1, Ps. Teluk Dalam, Kec. Telukdalam, Rabu (29/1/2025).
Adanya kesenjangan antara hasil pemeriksaan Dinkes Provinsi Sumut dengan pernyataan Kades Hilikara, memicu perdebatan panjang di tengah publik seakan tidak meyakini hasil pemeriksaan itu.
Sementara, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya. [CKZ]