Sementara, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Baca Juga:
Dianiaya Berulang, Balita di Tangsel Tewas dengan Luka Parah di Perut
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Asrama YTBS Toba Diduga Lalai, Siswa Senior Hajar Junior
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya. [CKZ]