Sementara, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Baca Juga:
Kasus Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa, Dinkes Ungkap Hasil Rontgen: Kelainan Kongenital
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Kisah Pilu Bocah di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Saat Ditemukan Jalan Merangkak
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya. [CKZ]