Di kolom komentar, akun Facebook @Rudolf Telaumbanua
"Cara lain mungkin sudah tidak ada lagi ya bang, makanya mereka melakukan tindakan yg memalukan ini, sungguh tidak bermutu dan tak bermnafaat sama sekali.."
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Vandalisme di Kalimalang, Tri Adhianto Tawarkan Hadiah Rp 10 Juta
@Debby Lambe
"Buka CCTV... biar kita Interogasi Pelaku karena pasti ada aktor intelektual yg menyuruh orang tersebut."
Untuk diketahui, aksi vandalisme merupakan tindakan pengrusakan yang dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Baca Juga:
Tulisan "Tutup SMGP Pencabut Nyawa dan Tangkap Riza Pasiki" Hebohkan Warga Panyabungan
Sedangkan pasal 489 KUHP adalah tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam diancam penjara tiga hari atau denda Rp 200 ribu. [CKZ]