WahanaNews-Nias | Aksi vandalisme terhadap baliho bergambar Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Karya Bate'e terjadi di Gunungsitoli.
Baliho yang terpasang di persimpangan depan Kantor Pegadaian Gunungsitoli itu tampak telah dirusak tepat di bagian wajah Ketua Gamki Kota Gunungsitoli, Karya Bate'e.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Vandalisme di Kalimalang, Tri Adhianto Tawarkan Hadiah Rp 10 Juta
Diketahui, Baliho tersebut dipasang dalam rangka menyampaikan ucapan dukungan atas terselenggaranya turnamen bola voli Karang Taruna dan PBVSI Kota Gunungsitoli Tahun 2022.
Atas adanya tindakan vandalisme dengan merusak baliho tersebut, di salah satu platform media sosial Facebook, nitizen mengecam tindakan tersebut.
Akun Facebook @Amal Agus S Zega dalam postingannya pada Senin (31/1/2022) menuliskan :
Baca Juga:
Tulisan "Tutup SMGP Pencabut Nyawa dan Tangkap Riza Pasiki" Hebohkan Warga Panyabungan
"Sore ini saya mendapatkan kabar bahwa baliho junior saya, kader GAMKI yaitu Karya Batee sebagai Ketua GAMKI Kota Gunungsitoli dirusak orang dengan cara² kotor dan tidak beradab, sesuatu yang tidak saya duga terjadi di Kota kita ini."
"Sebagai senioren GAMKI saya mengecam tingkah laku vandalisme yang dipertontonkan orang² jahat dan biadab ini, terlepas dari baik buruknya KARYA BATEE sebagai seorang pejabat, tidak baik melakukan vandalisme atas dasar kebebasan berekspresi, sudah tidak benar lagi cara berpikir kawan² yg tidak searah dalam ide dan gagasan."
"Semoga pelaku bisa disadarkan oleh Roh Kudus dan Ketua KARYA BATEE beserta segenap civitas GAMKI tetap sabar dan berkegiatan apa adanya, Tuhan memberkati umat."
Di kolom komentar, akun Facebook @Rudolf Telaumbanua
"Cara lain mungkin sudah tidak ada lagi ya bang, makanya mereka melakukan tindakan yg memalukan ini, sungguh tidak bermutu dan tak bermnafaat sama sekali.."
@Debby Lambe
"Buka CCTV... biar kita Interogasi Pelaku karena pasti ada aktor intelektual yg menyuruh orang tersebut."
Untuk diketahui, aksi vandalisme merupakan tindakan pengrusakan yang dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sedangkan pasal 489 KUHP adalah tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam diancam penjara tiga hari atau denda Rp 200 ribu. [CKZ]