WahanaNews-Nias | AFD, 23, Wiraswasta ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Gunungsitoli di rumahnya yang beralamat di jalan Kartini, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Rabu (1/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Saat penggerebekan, BNNK Gunungsitoli berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, tiga buah alat hisap sabu, satu buah mancis dan satu buah handphone milik AFD.
Baca Juga:
BNNK Gunungsitoli dan Polres Nias Razia di Pelabuhan Angin: 5 Orang Positif Konsumsi Sabu
"Ketika digeledah ditemukan di dalam lemarinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,53 gram dan berikut dengan alat bukti yang lain," ungkap Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jum'at (3/3/2023) pagi.
Lebih jauh, Arifeli membeberkan kronologi awal penangkapan terhadap AFD bermula saat diterima pihaknya informasi dari masyarakat.
"Sekira pukul 13.00 Wib anggota kita mengirim informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika",
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
"Kemudian saya berikan arahan kepada anggota untuk segera melaksanakan penyelidikan," katanya.
Lalu, lanjut Arifeli, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasinya A-1 bahwa di rumah AFD ada disimpan narkotika jenis sabu dan rencana akan dijual.
"Sehingga saya perintahkan anggota untuk langsung melakukan penggerebakan, dan ketika dilakukan penggrebekkan AFD tidak melakukan perlawanan," bebernya.