Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini, setelah AFD beserta barang bukti diamankan, langsung digelandang petugas ke kantor BNNK Gunungsitoli.
Dari hasil pemeriksaan, AFD berencana akan menjual barang haram tersebut, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Baca Juga:
Peringati HANI, BNNK Gunungsitoli Komitmen Berantas Narkoba dan Ajak Semua Pihak Berperan
"Tersangka AFD ini merupakan jaringan pengedar narkoba dari Kabupaten Nias Selatan," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka AFD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Baca Juga:
Datang dari Medan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap BNNK Gunungsitoli saat Mengendarai Truk Tronton
Tambah Arifeli, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka AFD.
"Kita akan dalami dari mana asal-usul barang ini," pungkasnya. [CKZ]