Sambung mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini, setelah AFD beserta barang bukti diamankan, langsung digelandang petugas ke kantor BNNK Gunungsitoli.
Dari hasil pemeriksaan, AFD berencana akan menjual barang haram tersebut, namun sial sudah duluan ditangkap petugas BNNK Gunungsitoli.
Baca Juga:
BNNK Gunungsitoli dan Polres Nias Razia di Pelabuhan Angin: 5 Orang Positif Konsumsi Sabu
"Tersangka AFD ini merupakan jaringan pengedar narkoba dari Kabupaten Nias Selatan," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka AFD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Tambah Arifeli, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka AFD.
"Kita akan dalami dari mana asal-usul barang ini," pungkasnya. [CKZ]