NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Sebuah unggahan dari akun Facebook @Sebastian Gulo Ak SE memuat tuduhan yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengenai janji jabatan, mahar politik, dan atau transaksi jabatan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nias Barat, Senin (22/6/2026). Unggahan itu kini telah menyebar di media sosial.
Pemkab Nias Barat melalui Kadis Kominfo, Kharasi Daeli, memberikan respon atas fitnah tersebut.
Baca Juga:
Waspada Lowongan Kerja Palsu, Otorita IKN Tegaskan Belum Buka Rekrumen
Kharasi Daeli mengatakan bahwa Pemkab Nias Barat menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, aspirasi, maupun pengaduan. Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat wajib dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
"Tuduhan yang menyebut adanya janji jabatan, mahar politik, dan atau transaksi jabatan sebagaimana diberitakan dan disebarluaskan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan tuduhan serius yang wajib dibuktikan menurut hukum," kata Kharasi Daeli, kepada WAHANANEWS.CO, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan, khususnya jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bukan jabatan yang dapat dijanjikan, diberikan sebagai balas jasa politik, diwariskan, ataupun diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Baca Juga:
BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Sekolah
"Pengisian jabatan tersebut wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sistem merit, persyaratan kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, serta mekanisme administrasi pemerintahan yang sah," terangnya.
Menurut dia, setiap narasi yang menggiring opini seolah-olah jabatan ASN dapat diberikan berdasarkan kesepakatan politik, kedekatan pribadi, atau kompensasi tertentu adalah narasi yang keliru, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi, keluarga, serta marwah Pemkab Nias Barat.
"Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki bukti atas tuduhan dimaksud, dipersilakan untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi kepada lembaga yang berwenang, termasuk kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Lanjut Kharasi Daeli, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang sah melalui media sosial, media massa, maupun grup percakapan publik tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemkab Nias Barat tidak akan menanggapi tuduhan tersebut dengan cara emosional, provokatif, atau menyerang pribadi pihak tertentu.
"Pemerintah Daerah akan menempuh langkah yang terukur, bermartabat, dan sesuai hukum, termasuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, somasi, serta langkah hukum lainnya apabila pemberitaan dan/atau unggahan dimaksud tidak dikoreksi dan tetap disebarluaskan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
Sambung dia, Pemkab Nias Barat tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan transaksi jabatan.
"Fokus utama Pemerintah Daerah adalah bekerja untuk kepentingan rakyat, memperkuat pelayanan publik, serta melanjutkan pembangunan Kabupaten Nias Barat",
"Kritik adalah hak warga negara, tetapi tuduhan tanpa bukti bukanlah kritik. Setiap tuduhan yang menyerang kehormatan, nama baik, dan marwah pemerintahan wajib dipertanggungjawabkan menurut hukum," tambahnya. [CKZ]