WahanaNews-Nias | Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila. DKPP menyebut tengah memproses laporan tersebut.
"Masih dalam proses verifikasi materil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Heddy tak menjelaskan lebih lanjut soal proses tersebut. Termasuk soal kapan verifikas tersebut selesai.
Namun, berdasarkan Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, disebut verifikasi Materiel berlangsung usai verifikasi administrasi lolos.
Soal verifikasi materal diatur dalam Pasal 17 PDKP. Berikut yang tertulis dalam pasal tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPU Afifuddin Kena Sanksi Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi, Harta Tembus Rp6,2 Miliar
Pasal 17
(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP.
(2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan.