(3) Dalam hal verifikasi materiel menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diberi kesempatan untuk melengkapi.
(4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
(5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengaduan dan/atau Laporan gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru.
Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.
Respons Ketua KPU