NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar, Rabu (29/4/2026).
ROZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES
"ROZ ditahan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," dikutip dari akun Facebook @Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (29/4/2026) malam.
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah uang negara agar tepat sasaran bagi pembangunan masyarakat, tanpa ada penyimpangan, sekaligus mengharapkan dukungan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Gunungsitoli terkait penahanan tersebut
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan pada Senin (7/4/2026). [CKZ]