Sebagaimana diketahui, terkait kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemko Gunungsitoli Rp 84 miliar saat ini sedang ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]