Atas perbuatannya, sambung Arifeli, terhadap tersangka dijerar dengan pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1, UOU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Ini. [CKZ]