WahanaNews-Nias | Diduga hendak mengedarkan sabu di Gunungsitoli, REL alias Rinto, 19, Mahasiswa, warga Dusun 1, Desa Moawo Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan HCS alias Putra, 24, pengangguran, warga Dusun III, Desa Bonan, Dolok, Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, karena memiliki narkotika jenis sabu secara bersama-sama, seberat 1,2 gram.
Ke duanya ditangkap BNNK Gunungsitoli pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi, sekira pukul 08.30 Wib, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan kantor BNN Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Pada saat ditangkap oleh personel BNNK Gunungsitoli, ke duanya sedang mengendarai truk Tronton merk Hino berwarna hijau yang bernomor polisi BK 8012 YG. Diketahui, ke duanya baru datang dari Medan dengan menyeberang melalui kapal laut dari Sibolga.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, saat memggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (18/5/2021) siang.
"Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 07.00 Wib," kata Kompol Arifeli Zega.
Pada saat truk tronton tersebut melintas di depan Kantor BNNK Gunungsitoli, lanjut Arifeli Zega, personel langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan yang berisikan sebuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik putih kosong yang berukuran sedang.
Kemudian, 7 (tujuh) buah plastik putih kosong yang berukuran kecil yang diletakan di bawah jok kursi tempat duduk sopir, yang mana diakui oleh Rinto dan Putra merupakan barang milik bersama.
"Setelah itu Tim mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyidikan selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Arifeli, terhadap tersangka dijerar dengan pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1, UOU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Ini. [CKZ]