NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Sejumlah orang yang menyebut dirinya dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Kamis (24/7/2025).
Massa menuntut DPRD agar menyikapi kasus pembuangan limbah B3 Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan para dewan dalam melaksanakan fungsinya.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Usai aksi demo tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, bersama Anggota DPRD dari berbagai Fraksi Partai Politik melakukan konferensi pers di ruang kerjanya.
Adrianus Zega menjelaskan bahwa lembaga DPRD adalah sebagai lembaga publik, dan sebagai lembaga pelayanan masyarakat.
"Siapa pun boleh menyampaikan aspirasinya, tetapi tata cara, kapasitas, tindak lanjut apa yang harus dilakukan, menindaklanjuti itu bahkan cara menerimanya pun harus sesuai dengan peraturan," tegasnya.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Ia mengatakan, sekelompok orang yang mengaku FARPKen ini sudah minta RDP.
"Mereka meminta (RDP) untuk melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Tentu dalam mengundang pihak-pihak yang berkepentingan tentu sebagai lembaga formal punya dasar-dasar, punya pertimbangan-pertimbangan dan mengundang instansi," ujarnya.
Sambungnya, bahwa bila ada sesuatu hal nanti yang patut ditelusuri dari yang mengatasnamakan masyarakat, maka itu diterima.
"Kita tidak alergi dengan aspirasi atau kritik dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh massa sudah terima pihaknya.
"Kita sudah menerima mereka yang saat ini mereka mengatasnamakan masyarakat," imbuhnya.
Namun, kata Adrianus Zega, dari yang disampaikan oleh para pendemo, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat terkait dengan tuntutannya.
"Bukan harus mereka datang di sini, dan kalaupun mereka datang di sini, kami akan menerimanya dengan baik, ruangan saya ini selalu terbuka untuk siapa saja, tetapi sampai hari ini mereka belum pernah datang," terangnya.
Menanggapi adanya pernyataan yang menyebutkan pernah dikonfirmasi melalui WhatsApp, Adrianus Zega mengaku tidak dapat membalasnya, hal itu dikarenakan perlu penjelasan yang panjang sehingga sangat tidak logis kalau dijawab hanya melalui WhatsApp.
"Jika saya jawab dengan singkat, nanti bisa salah menafsirkan jawaban penjelasan saya yang akhirnya pihak lain bisa salah mengartikannya," ujarnya.
Dari pengamatannya, terkait kasus limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli jika pada kesempatan pertama sudah langsung ditangani oleh pihak Kepolisian.
"Kita lihat bersama bahwa proses hukum hari ini sudah ada hasilnya yaitu dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,"
"Dan kenapa bukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli? karena DLH Kota Gunungsitoli tidak punya tenaga ahli tentang itu yang bersertifikasi tentang objek yaitu limbah B3," sebutnya.
Ia pun menyatakan bahwa terkait limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli sampai saat ini tidak ada satu pun masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengklaim ataupun melaporkan dirinya telah menjadi korban.
Meskipun demikian, menurut hematnya penanganan kasus tersebut sudah benar dan sesuai prosedur.
"Sampai hari ini kita tidak tahu siapa yang jadi korban dari limbah B3 ini, karena sampai hari ini masyarakat yang mana, apakah masyarakat pengguna jasa rumah sakit itu, atau masyarakat yang diduga tempat pembuangan limbah itu? Harus jelas objeknya supaya tidak blunder nantinya pendapat lembaga," tambahnya.
Pendapat Ahli
Sebelumnya diberitakan, Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, menanggapi penanganan perkara dugaan tindak pidana limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli yang diproses oleh Polres Nias.
Menurut Suhaidi perkara dugaan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli seharusnya merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
Dikutip pada pendapat hukum yang diterima, Rabu (2/7/2025), Suhaidi menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, dan pasal 82C undang-undang.
Selain itu, surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal Pembinaan Pengelolaan limbah B3 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil Pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," terang Guru Besar di Fakultas Hukum USU itu.
Polres Nias Limpahkan Penanganan Kasus ke DLHK Provsu
Diketahui, Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin 30 Juni 2025.
Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis. Adapun yang menjadi pertimbangan dilakukannya pelimpahan tersebut karena Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3, serta adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Terkait penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak. [CKZ]