NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Salah seorang kontraktor (rekanan) pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, ditangkap Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Kontraktor berinisial WD ditangkap Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Sabtu (25/10/2025) pagi, sekira pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
WD ditangkap di Komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang dan langsung di bawa menuju Kantor Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita melakukan upaya paksa terhadap saksi WD terkait dengan Perkara Dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Sabtu (25/10/2025) malam.
Yaatulo Hulu mengungkapkan upaya upaya paksa terhadap saksi WD dilakukan karena mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan pihaknya.
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
"Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan panggilan terhadap WD secara sah dan patut berdasarkan peraturan perundang-undangan sebanyak 4 kali, namun WD tidak pernah hadir memenuhi panggilan itu," ujarnya.
WD, lanjut Yaatulo Hulu, merupakan Direktur CV. CPM yang bertindak sebagai Penyedia.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan penetapan sebagai Tersangka," bebernya.