NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Salah seorang kontraktor (rekanan) pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, ditangkap Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Kontraktor berinisial WD ditangkap Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Sabtu (25/10/2025) pagi, sekira pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
WD ditangkap di Komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang dan langsung di bawa menuju Kantor Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita melakukan upaya paksa terhadap saksi WD terkait dengan Perkara Dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Sabtu (25/10/2025) malam.
Yaatulo Hulu mengungkapkan upaya upaya paksa terhadap saksi WD dilakukan karena mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan pihaknya.
Baca Juga:
Pegawai Bank Pelat Merah di Pinrang Korupsi Kredit Pensiun Rp 2,9 Miliar, 32 Debitur Jadi Korban
"Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan panggilan terhadap WD secara sah dan patut berdasarkan peraturan perundang-undangan sebanyak 4 kali, namun WD tidak pernah hadir memenuhi panggilan itu," ujarnya.
WD, lanjut Yaatulo Hulu, merupakan Direktur CV. CPM yang bertindak sebagai Penyedia.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan penetapan sebagai Tersangka," bebernya.
Ia pun mengatakan bahwa setelah WD ditetapkan sebagai tersangka, akan langsung dibawa menuju Kota Medan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai 13 November 2025 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Lebih jauh, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa penetapan WD sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. WD tidak memenuhi pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam kontrak.
Terhadap WD disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia melakukan perbuatan curang terhadap kualitas pekerjaan," kata Yaatulo Hulu.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dinyatakan fisik bangunan tidak bermanfaat.
"Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 827 juta lebih," sebutnya.
Sebelumnya, Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut, inisial ARP, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Usai ditetapkan tersangka, ARP pun langsung ditahan Jaksa Penyidik, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (20/10/2025). [CKZ]