Ia pun mengatakan bahwa setelah WD ditetapkan sebagai tersangka, akan langsung dibawa menuju Kota Medan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai 13 November 2025 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Dalami TPPU dari Temuan 74 Kg Emas Terkait Febrie Adriansyah
Lebih jauh, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa penetapan WD sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. WD tidak memenuhi pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam kontrak.
Terhadap WD disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia melakukan perbuatan curang terhadap kualitas pekerjaan," kata Yaatulo Hulu.
Baca Juga:
Korupsi Anggaran KBS Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Jadi Tersangka Usai Satwa Kurus dan Tak Terawat
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dinyatakan fisik bangunan tidak bermanfaat.
"Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 827 juta lebih," sebutnya.
Sebelumnya, Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut, inisial ARP, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.