WahanaNews-Nias | WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri yang ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, akhirnya ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Ia benar sudah kita tahan, terhitung sejak hari Selasa (1/2/2022) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat ditemui nias.wahanannews.co di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) sore.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Iskandar Ginting menjelaskan, penahanan terhadap WL Alias Ama Indah dilakukan atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
“Saat ditangkap tersangka membawa pisau atau senjata tajam,” bebernya.
Ia menerangkan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terhadap WL Alias Ama Indah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Jaksa," sebutnya.
Sementara, lanjut Iskandar Ginting, penetapan WL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Gido pada kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya masih diproses.
"Terkait penetapannya sebagai DPO, hari ini, setelah gelar perkara, maka kasus tersebut dilimpahkan penanganannya dari Polsek Gido ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu.
Sambung Iskandar menuturkan, pada saat penangkapan, WL Alias Ama Indah sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Dia (tersangka) sudah dibuntuti sebelumnya, dan saat ditangkap sempat melawan kepada petugas dengan berupaya mengambil pisau dari balik bajunya," kata Iskandar Ginting.
Tambah dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jika ada ditemukan keterkaitan tersangka dengan kasus lain juga akan diproses.
"Jika ada ditemukan, pasti kita proses," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus Penganiayaan anak kandungnya sendiri ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, mengatakan awal penangkapan tersangka bermula dari adanya infomasi yang diperoleh personel Sat Reskrim.
"Setelah kita dapat info, personel membuntuti tersangka, dan tepatnya di Jalan Gomo Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi tersangka diamankan petugas, serta langsung dibawa Personil Sat Reskrim Polres Nias," kata Yadsen, Selasa (1/2/2022) malam.
Saat penangkapan, kata Yadsen, petugas menemukan senjata tajam berupa pisau dari tubuh tersangka. [CKZ]