"Hasilnya adanya penyimpangan yang terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Setelah itu, APIP Kabupaten Nias Selatan menyurati saudara AM selaku Kades yang saat itu menjabat dan meminta untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas Dana Desa Lahusa Fau TA. 2018 selama 60 hari.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
"Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Atas pelimpahan dari APIP, kemudian Unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara ke tahap penyidikan, dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Sambung Feris Harefa, setelah naik ke tahap penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.
"Dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, kita melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara",
"Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.