WahanaNews-Nias | AM, oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan secara resmi ditahan Unit Tipikor Polres Nias Selatan karena diduga korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.509.157.305.
"Saat ini oknum Kades AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita lakukan penahanan," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan, Bripka Feris Harefa, Selasa (11/10) malam.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Feris Harefa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan kepada AM setelah diperoleh bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
AM, oknum Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan setelah ditetapkan TSK. (Foto/ist)
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana," terangnya.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Lebih jauh Feris Harefa mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini diproses pihaknya berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Lahusa Fau pada tahun 2020.
"Berawal dari Dumas itu kemudian kita dari Unit Tipikor Polres Nias Selatan kordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Dan pada awal tahun 2021, kata Feris Harefa, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus atau audit investigasi.
"Hasilnya adanya penyimpangan yang terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Setelah itu, APIP Kabupaten Nias Selatan menyurati saudara AM selaku Kades yang saat itu menjabat dan meminta untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas Dana Desa Lahusa Fau TA. 2018 selama 60 hari.
"Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Atas pelimpahan dari APIP, kemudian Unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara ke tahap penyidikan, dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Sambung Feris Harefa, setelah naik ke tahap penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.
"Dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, kita melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara",
"Dan berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Bisa saja, tidak menutup kemungkinan bertambah (tersangka), dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. [CKZ]