"Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, status RG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya.
Kepada tersangka, atas perbuatannya disangka telah melanggar primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Jaksa Agung Beri Pesan Penting ke Jajaran Daerah
Dengan subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka RG dibawa ke Rutan di Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 3 Desember 2025," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini.
Baca Juga:
PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Jaksa Belum Tentukan Sikap
"Penyidik akan terus mendalami kasus ini, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta," ujarnya. [CKZ]