Dari informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, penangkapan awal dilakukan terhadap satu orang personel Polsek Lotu Polres Nias inisial Bripka EL, sekira pukul 13.56 Wib di dalam rumah milik inisial BG, yang beralamat di Jalan arah Desa Awa'ai Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli saat hendak konsumsi sabu.
Dari Bripka EL didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Bripka EL, dari pengembangan tersebut Personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias bersama dengan Kasi Propam berangkat menuju Polsek Lotu.
Sesampainya di Polsek Lotu, Tim Gabungan melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Brigadir JP di Barak Polsek Lotu, dan dari hasil penggeledahan didapatkan 7 (tujuh) paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Tidak sampai di situ, Tim kemudian melakukan pendalaman, dari pengakuan Brigadir JP, sebagian sabu sudah bahwa dijual kepada RH dan AT. Saat ditangkap, dari RH dan AT didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah uang Rp 4.184.000.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Kemudian Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias memboyong 4 orang tersebut ke Mapolres Nias. [CKZ]