WahanaNews-Nias | Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP menjadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan sesuai dengan perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada hari Selasa (27/12) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, mengutip rilis resmi DKPP, Senin (26/12).
Ia memberitahukan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
“Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua, keduanya mengadukan Endra Amri Polem (Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli), Nur Alia Lase dan Goozisokhi Zega (Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli).
Dalam laporannya, Pengadu mendalilkan para Teradu sengaja meloloskan calon anggota Panwascam yang tidak memenuhi syarat pada seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Tidak hanya itu, para Teradu juga diduga tidak akuntabel dalam menyelenggarakan Tes Tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Dalil aduan lainnya, para Teradu tidak sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Bahkan didalilkan meminta sejumlah uang kepada para peserta agar dapat lolos dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. [CKZ]