NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap OKG terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran.
OKG bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38 miliar tersebut.
Baca Juga:
Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Rp38 Miliar, PPK Dijebloskan ke Penjara
Sebelumnya diketahui, pada Senin (2/3/2026), Kejari Gunungsitoli telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ. Bukan hanya itu, JPZ juga telah ditahan.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026) sore, Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut Tim Jaksa Penyidik yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Selanjutnya penetapan OKG sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran RS Pratama di Nias Barat: Kejari Gunungsitoli Tahan Kontraktor
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku KPA pada pembangunan RSU ye sebut adalah dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkap Yaatulo Hulu.
Kemudian, lanjut Yaatulo Hulu, terhadap OKG akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 18 April 2026 di Rutan di Lapas Klas IIB Gunungsitoli," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap OKG yakni disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor