NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38 Miliar lebih.
Kali ini, penahanan dilakukan terhadap Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana Nonteknis Sertifikat K3
Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (7/4/2026) malam, membenarkan jika telah melakukan penahanan.
"Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, kemudian menetapkan LN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026," kata Yaatulo Huli
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yaatulo, tersangka melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan, dan tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.
Baca Juga:
Putusan MK Ubah Peta Penanganan Korupsi, KPK Mulai Lakukan Kajian
Kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026.
"Tersangka LN ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 26 April 2026 di Rutan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada LN disangka telah melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.