Tidak hanya itu, para Teradu juga diduga tidak akuntabel dalam menyelenggarakan Tes Tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Dalil aduan lainnya, para Teradu tidak sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Bahkan didalilkan meminta sejumlah uang kepada para peserta agar dapat lolos dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. [CKZ]