Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, kepada WahanaNews.co, Selasa (10/9/2024) sore.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.
Dilaporkan LSM
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
4 Orang sebagai Terlapor