Sumber mengatakan ada empat orang sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.
Defisit di Luar Batas Kewajaran
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk pertama kalinya mengalami defisit anggaran pada tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar. Defisit ini dinilai di luar batas kewajaran.
Berdasarkan pernyataan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli beberapa waktu yang lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli mengalami defisit, hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Penyebab Defisit
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Sowa'a Laoli membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Perbuatan Melawan Hukum